Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo akan Polisikan Menag Yaqut Terkait Ucapan Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke Polda Metro Jaya hari ini.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Roy Suryo akan Polisikan Menag Yaqut Terkait Ucapan Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing
Kolase Tribunnews.com
Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke Polda Metro Jaya hari ini. 

"Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?" ujarnya setelah menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Kemenag: Pedoman Pengeras Suara di Masjid untuk Merawat Keharmonisan Antarmasyarakat

"Apa pun suara itu, harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan, speaker di masjid, di musala, monggo dipakai, silakan dipakai, tapi diatur, agar tidak ada yang terganggu," lanjut Yaqut.

Klarifikasi Kemenag

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tiidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022), melalui keterangan tertulis.

Menurut Thobib, Menag menjelaskan dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Respons MUI hingga KSP

Berita Rekomendasi

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal."

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar."

Karena itu, lanjut Thobib, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Edaran yang Menag terbitkan disebut Thobib hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas