Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo akan Polisikan Menag Yaqut Terkait Ucapan Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke Polda Metro Jaya hari ini.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Roy Suryo akan Polisikan Menag Yaqut Terkait Ucapan Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing
Kolase Tribunnews.com
Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke Polda Metro Jaya hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini, Kamis (24/2/2022).

Roy Suryo berencana membuat laporan di Polda Metro Jaya pukul 15.00 WIB.

Informasi tersebut berawal dari keterangan tertulis Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," tulis keterangan tersebut.

Roy Suryo di Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Roy Suryo di Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Baca juga: Menag Gus Yaqut Bela KSAD Dudung soal Pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab, Minta Tidak Diributkan

Roy Suryo menilai Menag Yaqut diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Saat dikonfirmasi, pakar telematika itu membenarkan rencananya.

"Ya, InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap Saudara YCQ," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Kamis.

Berita Rekomendasi

Roy Suryo juga menyebut telah menyiapkan sejumlah bukti dalam pelaporannya nanti.

"Bukti-bukti rekaman audio-visual statemennya dan pemberitaan media-media," ungkap Roy Suryo.

Baca juga: Disinggung soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Menag: Suara Gonggongan Anjing Juga Bisa Mengganggu

Ucapan Menag

Sebelumnya diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kemudian ketika disinggung mengenai terbitnya surat edaran tersebut, Yaqut menyebut suara anjing yang menggonggong di komplek pemukiman pun bisa mengganggu, dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama ketika berkunjung ke Pekanbaru, Riau.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas