Roy Suryo Kecewa, Laporan Ucapan Menag Yaqut Soal Pengaturan TOA Masjid Ditolak Polda Metro Jaya
Laporan Eks Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya ditolak.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Eks Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya ditolak.
Kepastian itu didapat Roy usai berkonsultasi dengan pihak penyidik di SPKT Polda Metro Jaya saat melaporkan Yaqut atas ucapan kontroversialnya soal pengaturan suara Toa Masjid yang dianalogikan gonggongan anjing.
"Saya melaporkan seseorang berinisial YCQ yang dua hari ini sangat viral. Kami sudah berkonsultasi terlebih dahulu dan saya harus menyampaikan bahwa saya kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Hari ini saya tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Roy yang didampingi kuasa hukumnya Pitra Romadoni mengatakan, alasan polisi menolak laporannya terhadap Yaqut Cholil karena Locus Delicti tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas alasan itu, polisi tidak menerima laporan Roy atas dugaan penistaan agama Menag Yaqut.
Baca juga: Bakal Laporkan Menag ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Siapkan Bukti-bukti Ini
"Hasil konsultasi dengan pak Pitra terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama yakni Locus Delicti karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," tutur Roy.
Meski laporannya tak diterima, Roy berharap ada perwakilan masyarakat di Pekanbaru yang melaporkan dugaan kasus penistaan agama Menag Yaqut.
Hal itu dibutuhkan agar laporan tersebut bisa diterima polisi untuk diproses secara hukum.
"Setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan locusnya bukan di wilayah PMJ, saya disarankan untuk melapor di Pekanbaru. Saya terus terang mempertimbangakan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru untuk melaporkan ini dibandingkan saya harus ke sana," imbuh Roy.
Dalam laporannya, Roy menjerat Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama.
Pasal itu dipersangkakan kepada Yaqut karena ucapannya yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing dinilai melukai umat islam.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menanggapi soal pengaturan suara TOA Masjid agar pengeras suara itu digunakan secara teratur.
Namun, dalam sebuah acara di Pekanbaru Yaqut mengatakan bila suara azan dari masjid mesti diatur agar tidak menimbulkan gangguan kepada masyarakat.