Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Solusi Jika Lupa EFIN untuk Lapor SPT 2022, Ikuti Langkah Ini: Siapkan KTP dan NPWP

Mau lapor SPT, tapi lupa EFIN? Siapkan KTP dan NPWP, ikuti langkah yang ada di artikel ini. Dilengakpi jadwal lapor SPT.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Solusi Jika Lupa EFIN untuk Lapor SPT 2022, Ikuti Langkah Ini: Siapkan KTP dan NPWP
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

TRIBUNNEWS.COM - Electronic Filing Identification Number atau EFIN diperlukan saat masyarakat hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Lantas, bagaimana jika belum punya atau lupa EFIN?

Berikut Tribunnews rangkum solusi apabila belum mendapatkan EFIN atau lupa Pin EFIN.

Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan

Solusi Apabila Lupa EFIN

Tetapi, jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Berita Rekomendasi

Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).

Berikut langkah-langkahnya:

- Buka surel dan pesan baru.

- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

- Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".

- Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas