Stafsus Menteri ATR Sebut BPJS Kesehatan untuk Transaksi Jual Beli Tanah Berlaku Bagi Pembeli
Hal itu disampaikan Teuku dalam dialog bertajuk BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri ATR Teuku Taufiqulhadi menjelaskan mekanisme terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan yang kini mempunyai syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Menurut Teuku, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan JKN, mekanisme jual beli tanah dan bangunan akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
Dimana, hanya bagi pembeli yang diwajibkan memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Teuku dalam dialog bertajuk BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik yang disiarkan kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (24/2/2022).
"Hanya pembeli yang melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Kami telah koordinasi dengan BPJS Kesehatan, cukup di pembeli dulu. Sebab dalam ketentuannya disebut pemohon," kata Teuku.
Baca juga: Kemenko PMK: Aturan BPJS Jadi Syarat Izin Layanan Publik Sudah Sejak 2013
Lebih detail, ia menyebut bahwa tambahan persyaratan kartu BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi layanan peralihan karena jual beli.
Yakni, jenis kartu sebagai syarat transaksi bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes atau Kartu Indonesia Sehat.
Apabila pembeli lebih dari satu orang, katanya, maka melampirkan masing-masing satu kartu BPJS Kesehatan.
Selain itu, Teuku menyebut, bahwa bila berkas permohonan belum melampirkan kartu BPJS, maka berkas tersebut akan tetap diproses.
"Tetapi pada saat pengambilan harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," tambahnya.
Sementara, bagi pemohon dari kalangan badan hukum, tak perlu melampirkan persyaratan ketentuan kartu BPJS Kesehatan.
Pasalnya, perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya berlaku pada individu masyarakat.
"Hari ini disepakati untuk badan hukum ditangguhkan, jadi hanya untuk warga negara dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengeluarkan Instruksi Persiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 6 Februari 2022 ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres tersebut diamanahkan kepada 30 Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda) untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN serta mendorong kepesertaan di masing-masing kewenangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.