Upaya Polisi untuk Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Pengeroyokan Haris Pertama
Polisi masih mengusut motif dan aktor intelektual di balik pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama pada Senin (21/2/2022).
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mengusut motif dan aktor intelektual di balik pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama pada Senin (21/2/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, hingga saat ini polisi masih menggali keterangan para pelaku.
Pendalaman itu dilakukan guna mengetahui motif dan aktor intelektual di balik aksi pengeroyokan yang terjadi di Restoran Garuda Cikini itu.
"Masih kami dalami karena keterangan itu tidak bisa dari keterangan lisan, enggak bisa."
"Kami harus ada faktanya, faktanya sedang kami gali. Keterengan (para pelaku, red) masih berubah-ubah dan belum didukung fakta," kata Tubagus saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Disinggung soal adanya kemungkinan aktor tambahan yang menjadi dalang kasus ini, Tubagus enggan berspekulasi.
Menurutnya, setelah 3 tersangka ditangkap dan diketahui bahwa ekskutor dibayar oleh SS, Tubagus menyebut keterangan itu mesti digali lagi berdasarkan fakta yang ada.
"Saya gak mau spekulasi. Saya belum saatnya mengatakan itu, jadi misalnya analisa orang tanpa fakta, bolehlah omong apa saja. Cuma saya enggak boleh ngomong begitu, kecuali ada faktanya," kata Tubagus.
Sebelumnya, pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terjadi di Rumah Makan Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi sudah menangkap tiga dari lima pelaku telah ditangkap. Tiga tersangka itu ialah MS, JT, SS.
MS dan JT adalah pelaku yang mengeroyok Haris hingga menderita sejumlah luka. Sementara SS adalah orang yang memberi perintah san membayar kedua ekskutor untuk mengeroyok Haris.
Sementara dua tersangka lainnya yang sudah teridentifikasi. Dua tersangka itu berinisal H dan I masih menjadi buronan polisi.
Polisi juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka. Untuk tersangka MS, JT, H, dan I dijerat Pasal 170 Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP.
Haris Pertama: Saya tidak Pernah Terlibat Utang