KPK Dan Azis Syamsuddin Kompak Tak Banding Terkait Putusan Kasus Suap
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Informasi yang kami peroleh, terdakwa M. Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Dikatakan Ali, tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.
"Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," kata dia.
Dengan demikian, katanya, saat ini perkara terdakwa M. Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut.
KPK kemudian berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi.
"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," kata Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin melalui kuasa hukumnya telah lebih dulu menyatakan tidak akan mengajukan banding.
"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," kata kuasa hukum Azis, Sirra Prayuna, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/2/2022).
Maka dari itu, dikatakan kuasa hukum, Azis Syamsuddin meminta tim jaksa KPK untuk segera mengeksekusi putusan majelis hakim.
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata Sirra.
Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Majelis hakim, yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik politikus Partai Golkar itu selama 4 tahun ke depan.