Yusril Pertanyakan Dasar Konstitusional Usulan Penundaan Pemilu 2024
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra merespons usulan penundaan Pemilu 2024 yang sebelumnya diusulkan beberapa tokoh dan ketua umum parpol.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra merespons usulan penundaan Pemilu 2024 yang sebelumnya diusulkan beberapa tokoh dan ketua umum partai politik.
Yusril mengatakan, usulan agar Pemilu 2024 diundur bakal menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang.
Lantas, Yusril mempertanyakan kepada para pengusul, produk hukum apa yang harus dibuat untuk memundurkan jadwal pemilu.
Pasalnya, dalam konstitusi sudah jelas pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
"Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin maupun Pak Bahlil," lanjutnya.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Zulkifli Hasan: Setuju Pemilu Diundur
Yusril menilai, jika asal melakukan penundaan Pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden hanya akan timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.
Keadaan seperti ini, kata Yusril, harus dicermati karena berpotensi menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana.
"Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya. Tetapi usulan penundaan Pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan amandemem UUD 45 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.
Baca juga: Adi Prayitno Curiga Ada Kekuatan Besar Berhasil Konsolidasikan Parpol Usul Tunda Pemilu 2024
"Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," pungkasnya.
Wacana untuk mengundurkan Pemilu disuarakan oleh sejumlah tokoh diantaranya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Keduanya mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda dengan dalih perbaikan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Ia khawatir jika Pemilu tetap digelar 2024 maka akan mengganggu stabilitas ekonomi.
Baca juga: Golkar: Wacana Pengunduran Pemilu Harus Libatkan Semua Parpol
Kemudian Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga mengungkapkan hal sama terkait keberlanjutan pemerintahan Jokowi hingga bisa menjabat selama 3 periode.
Terbaru, Ketua Umum DPP PAN Zulfkifli Hasan juga mendukung wacana penundaan Pemilu 2024.