Anggota Komisi VII DPR Minta Polisi Menindak Tegas Pelaku Penambangan Ilegal
Anggota Komisi VII DPR yang membidangai masalah energi dan migas, Yulian Gunhar meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku penambangan ilegal.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangai masalah energi dan migas, Yulian Gunhar meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku penambangan ilegal.
Menurut dia, sikap kepolisian selama ini terlihat lebih represif dan tegas dalam menindak pelaku penambangan kecil atau galian C yang dilakukan rakyat, ketimbang menindak penambangan ilegal (illegal drilling) yang dilakukan di banyak sumur tua minyak bumi peninggalan Belanda.
“Pihak kepolisian terlihat sangat tegas menindak pelaku penambangan kecil galian C yang dilakukan rakyat kecil demi memenuhi hidup sehari-hari. Namun terhadap praktik illegal drilling di banyak sumur tua minyak bumi peninggalan Belanda dan lapangan sumur ilegal lainnya, yang dilakukan pelaku besar, pihak kepolisian terlihat membiarkan,”kata Yulian Gunhar dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Soal Tambang Andesit di Desa Wadas, Gus Faqih: Kebijakan Pemerintah Harus Berdasar Kemaslahatan
Baca juga: Melonjaknya Harga Minyak Dunia Ancam Keuangan Pertamina dan Potensi Membengkaknya Tanggungan APBN
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan ini mencontohkan praktik penambangan ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Yulian melihat banyak sumur tua minyak bumi peninggalan Belanda yang tersebar dimanfaatkan oknum pelaku dengan melakukan pola penambangan minyak dengan pengeboran sederhana, yang menyebar sangat cepat dan tidak terkendali.
“Saat ini terdapat banyak sumur illegal drilling dan ratusan tempat penyulingan tersebar di beberapa kecamatan,”katanya.
Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka di Pasar Tradisional, Polisi Ancam Pidanakan Distributor Nakal
Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti sikap kepolisian yang terkesan melakukan pembiaran praktik di banyak sumur tua minyak bumi bekas peninggalan Belanda tersebut.
Padahal menurutnya, praktik penambangan liar tersebut dikelola dengan tidak mengindahkan kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan.
Ditambah lagi, tidak adanya dampak ekonomi bagi pemerintah daerah melalui BUMD Petro Muba.
“Secara keekonomian, sumur-sumur marginal ini seharusnya sangat membantu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan taraf perekonomian daerah. Namun, akibat penambangan illegal, maka potensi itu selama bertahun tahun tidak mendatangkan pendapatan yang signifikan untuk pemerintah daerah,”katanya.
Dia juga meminta Kapolri dan Menteri ESDM memerintahkan, baik di level pusat maupun daerah, untuk berkoordinasi dan bersikap tegas dalam menangani persoalan praktik penambangan liar di Sumatera Selatan.
Sehingga tidak ada tindakan yang terkesan berpihak.
“Pemerintah pusat dan daerah harus berkoordinasi dan tegas dalam menindak setiap praktik penambangan liar di Sumatera Selatan. Sehingga tidak terkesan tegas terhadap penambangan liar galian C yang dilakukan rakyat kecil, namun lembek terhadap praktik penambangan liar,” katanya.
Baca juga: Sita Truk Kontainer Berisi 26 Ton Minyak Goreng Premium, Polres Jaksel Periksa 8 Saksi
Belum lama ini, Polres Musi Banyuasin (Muba) telah berhasil menangkap belasan orang pelaku yang melakukan aktivitas illegal driling (tambang minyak Ilegal) dan penyulingan minyak illegal di wilayah Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan penangkapan terhadap belasan pelaku tersebut merupakan hasil operasi illegal drilling yang dilakukan di 6 kecamatan dari tanggal 26 November 2021 sampai 10 Desember 2021.
"Ada 12 tersangka yang berhasil kita tangkap dalam operasi Illegal drilling di wilayah hukum Polres Muba," ujarnya saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Jumat (10/12/2021) lalu dikutip dari Tribun Sumsel.
Alamsyah menambahkan belasan tersangka yang ditangkap tersebut berada di 6 kecamatan di Muba yakni kecamatan Sanga Desa, kecamatan Babat Toman, kecamatan Keluang, kecamatan Batanghari Leko, kecamatan Tungkal Jaya dan kecamatan Bayung Lencir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.