Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui www.pajak.go.id serta Dokumen yang Dibutuhkan
Lapor SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, sementara Pajak Badan batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2022.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.
Lapor SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, sementara untuk Pajak Badan batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2022.
Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Adapun setiap tahun, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.
Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Belum Punya NPWP? Bisa Daftar Online di ereg.pajak.go.id
Baca juga: Panduan Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Tanpa Antre, Akses pajak.go.id
Siapkan Dokumen Berikut sebelum Lapor SPT Tahunan
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;