Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui www.pajak.go.id serta Dokumen yang Dibutuhkan

Lapor SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, sementara Pajak Badan batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui www.pajak.go.id serta Dokumen yang Dibutuhkan
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. 

TRIBUNNEWS.COM  Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.

Lapor SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, sementara untuk Pajak Badan batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2022.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Adapun setiap tahun, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.

Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Belum Punya NPWP? Bisa Daftar Online di ereg.pajak.go.id

Baca juga: Panduan Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Tanpa Antre, Akses pajak.go.id

Siapkan Dokumen Berikut sebelum Lapor SPT Tahunan

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

BERITA REKOMENDASI

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online


1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas