Cara Mengisi E-Filing, Lapor SPT Online Tanpa Antre di pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022
Simak panduan lapor SPT 2022 di pajak.go.id. Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Simak panduan lapor SPT 2022 di pajak.go.id. Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Rekomendasi