Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa di Cirebon Diperiksa terkait Penetapan Tersangka terhadap Nurhayati

Kabareskrim Polri memastikan akan mengawal penghentian penuntutan Nurhayati hingga diterbitkan SKPP oleh pihak Kejaksaan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa di Cirebon Diperiksa terkait Penetapan Tersangka terhadap Nurhayati
TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi
Nurhayati (kiri) dan Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi memasuki babak baru. Kini, jaksa di Kejaksaan Negeri Cirebon diperiksa karena kasus tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Hal tersebut diketahui seusai dirinya bertemu langsung dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana.

Hasilnya, kata Agus, pihaknya bersepakat bahwa penyidik Polres Cirebon tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penutut Umum di Kejari Cirebon.

"Saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati. Kami sepakat bahwa Penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas Petunjuk JPU. Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Baca juga: Polri Diminta Tindak Tegas Anggota yang Tetapkan Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka

Nantinya, kata Agus, hasil pemeriksaan internal Kejaksaan akan ditembuskan kepada Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Tembusan itu juga berisikan keputusan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena kasus Nurhayati tak cukup bukti.

"Hasil pemeriksaan nanti akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya juga memastikan akan mengawal penghentian penuntutan Nurhayati hingga diterbitkan SKPP oleh pihak Kejaksaan.

"Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutannya untuk tahap 2 Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang.

Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.

Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas