POPULER NASIONAL Jokowi Bakal Melayat Pamannya | Yusril Sebut Ada 3 Cara Tunda Pemilu 2024
Hari ini, Presiden Jokowi dijadwalkan melayat pamannya yang meninggal dunia. Yusril sebut ada tiga cara menunda Pemilu 2024.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut hanya ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk menunda pemilihan umum (pemilu) 2024.
Pertama, amendemen UUD 45; kedua presiden mengeluarkan Dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner; dan ketiga menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara.
Baca juga: Partai Gelora Minta Konflik Rusia-Ukraina Tak Dijadikan Ide Liar untuk Tunda Pemilu 2024
Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu, Pakar Hukum: Pembangkangan Konstitusi
Ketiga cara itu, menurut Yusril, sebenarnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, yang dilakukan secara normal menurut prosedur yang diatur dalam konstitusi itu sendiri, atau cara-cara tidak normal melalui sebuah revolusi hukum.
"Dan terakhir adalah perubahan diam-diam terhadap konstitusi melalui praktik, tanpa mengubah sama sekali teks konstitusi yang berlaku," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).
Yusril menilai, dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu adalah perpanjangan sementara masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
3. Mahfud MD Minta Nurhayati Tak Perlu Temui Dirinya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara soal status tersangka Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.
Nurhayati sebelumnya ingin mengadukan kasus yang mejeratnya kepada Mahfud MD secara langsung.
Namun, Mahfud MD menyebutkan hal itu tidak perlu.
"Katanya akan bertemu saya, maka saya sarankan tidak usah ketemu saya lagi."
"Karena pesannya sudah sampai, dan saya komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya sedang diusahakan agar tidak dilanjutkan," kata Mahfud MD dikutip dari akun YouTube Kemekopolhukam RI, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Keluarga Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati, Kepala Desa Tetap Diproses
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dibatalkan, sang Kakak Ungkap Respons Adiknya: Dia Langsung Menangis
4. Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan