Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Jokowi Bakal Melayat Pamannya | Yusril Sebut Ada 3 Cara Tunda Pemilu 2024

Hari ini, Presiden Jokowi dijadwalkan melayat pamannya yang meninggal dunia. Yusril sebut ada tiga cara menunda Pemilu 2024.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in POPULER NASIONAL Jokowi Bakal Melayat Pamannya | Yusril Sebut Ada 3 Cara Tunda Pemilu 2024
Tribun Jateng/Suharno
Presiden Joko Widodo melayat ke rumah neneknya, Sani Wirejo, yang meninggal dunia pada usia ke 100 tahun, Jumat (23/10/2015) malam. 

Status tersangka Nurhayati, bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tidak akan dilanjutkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa bernama Supriyadi.

Dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Mahfud MD menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan," tulis Mahfud MD, Minggu (27/2/2022).

Baca selengkapnya >>>

5. Reaksi AHY soal Wacana Pemilu 2024 Ditunda

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Istimewa)
BERITA REKOMENDASI

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menolak tegas wacana penundaan pemilu yang belakangan ini digaungkan pihak tertentu.

Baca juga: Yusril: Negara akan Carut Marut akibat Penundaan Pemilu

Baca juga: Wasekjen PPP Pertanyakan Motif Para Pengusul Penundaan Pemilu 2024

Sikap itu disampaikan AHY saat melantik kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Banten dan Riau pada Sabtu (26/2/2022).

"Usul untuk menunda pemilu adalah usul yang tidak logis, apa dasarnya? Ini tidak sesuai dengan konstitusi."

"Ada masa kepemimpinan yang harus dipatuhi bersama di tingkat nasional, provinsi," tegas AHY melalui telekonferensi.

"Kok ringan-ringan saja menabrak konstitusi?" tegas AHY menambahkan.


Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas