Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas P21, KPK Sebut Orang Kepercayaan Zumi Zola Segera Diadili

Berkas perkara orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah (AF), telah P21 atau lengkap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berkas P21, KPK Sebut Orang Kepercayaan Zumi Zola Segera Diadili
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pihak swasta Apif Firmansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Apif Firmansyah ditahan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2016-2021 yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berkas perkara orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yakni Apif Firmansyah (AF) telah P21 atau lengkap.

Untuk itu, tim penyidik melaksanakan tahap II tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 itu kepada tim jaksa.

"Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka AF dan dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa, Selasa (1/3) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: KPK Periksa Bupati Tanjung Jabung Timur untuk Lengkapi Berkas Perkara Orang Kepercayaan Zumi Zola

Ali mengatakan penahanan terhadap Apif tetap dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 1 Maret 2022 hingga 20 Maret di rutan KPK.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja. Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," katanya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi.

Berita Rekomendasi

Saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.

Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.

Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar.

Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi.

Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas