Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pengamat Hukum: Ini Jalan Tutupi Defisit Bukan Perbaikan

Pengamat hukum sekaligus pengacara M Sholeh menilai kebijakan mengenai kepesertaan BPJS adalah jalan untuk menutupi defisit bukan perbaikan layanan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
zoom-in BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pengamat Hukum: Ini Jalan Tutupi Defisit Bukan Perbaikan
Tribunnews/Ist
Muhammad Sholeh 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, 1 Maret 2022, lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik. 

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nomor 1 Tahun 2022  yang diteken Presiden Joko Widodo.

Sejumlah layanan publik yang mempersyaratkan kepesertaan BPJS mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

Pengamat hukum sekaligus pengacara Muhammad Sholeh menilai kebijakan ini jalan pemerintah untuk menutupi defisit BPJS bukan memperbaiki layanan. 

"Ini jalan kompas pemerintah untuk menutupi defisit BPJS, bukan memperbaiki layanan BPJS," kata Sholeh, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Pengacara M Sholeh akan Gugat Inpres Terkait BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Layanan Publik

Baca juga: 4 Poin Catatan Fadli Zon soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM hingga Jual Beli Tanah

Adapun syarat BPJS Kesehatan yang dilampirkan dalam sejumlah layanan publik tersebut harus merupakan peserta aktif. 

Maka perseorangan yang status BPJS-nya nonaktif harus membayar iuran yang menunggak.

BERITA REKOMENDASI

Namun, ada batas maksimal masa tunggakan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan tersebut.

"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Muhammad Sholeh yang akrab disapa Cak Sholeh ini menganggap syarat lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan sangat memberatkan masyarakat.

Apalagi di tengah situasi pandemi seperti ini.

Ia juga menilai aturan ini tidak berkorelasi dengan sejumlah layanan publik yang disebutkan dalam Inpres itu. 

"Dalam situasi covid seperti ini sekarang aturan Inpres ini menurut saya sangat memberatkan masyarakat," 

"Dan tidak ada korelasi antara jual beli tanah, SIM, Umrah dengan BPJS, menjadi aneh kebijakan yang mewajibkannya,"ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas