Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Kampus IPDN Riau, KPK Periksa Dirut PT Hutama Karya Budi Harto dan Dirkeu Hilda Savitri

Budi Harto dan Hilda Savitri akan digali keterangannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korupsi Kampus IPDN Riau, KPK Periksa Dirut PT Hutama Karya Budi Harto dan Dirkeu Hilda Savitri
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Tbk Budi Harto dan Direktur Keuangan Hutama Karya Hilda Savitri.

Keduanya akan digali keterangannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Dudy Jocom divonis hukuman 4 tahun penjara dalam kasus ini.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Perkara Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Setor Rp3,8 Miliar ke Negara

Hakim menilai Dudy terbukti menerima suap Rp 4,2 miliar dalam proyek pembangunan kampus IPDN Sumatera Barat.

Berita Rekomendasi

Ia bersama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan dinilai menyebabkan negara merugi Rp 34 miliar.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 4,2 miliar.

Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang.

Jika harta tidak cukup, ia akan dipidana penjara 1 tahun.

Dudy dinilai turut serta mengatur pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan, dan pembayaran proyek itu.

Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas