Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan JHT Menurut Permenaker 19 Tahun 2015, Berikut Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua

Aturan Jaminan Hari Tua kembali disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, berikut isi ketentuannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan JHT Menurut Permenaker 19 Tahun 2015, Berikut Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua
Istimewa
Ilustrasi - Aturan Jaminan Hari Tua kembali disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, berikut isi ketentuannya. 

- Manfaat JHT dapat diberikan juga bagi peserta yang berhenti bekerja, dengan kriteria sebagai berikut:

a. peserta mengundurkan diri

b. peserta terkena pemutusan hubungan kerja

c. peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

- Pembayaran manfaat JHT nantinya akan dibayarkan secara tunai sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Pakai Aplikasi Mobile JKN

Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Status Peserta Harus Aktif

Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri

Pemberian manfaat JHT yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai sekaligus setelah melewati masa tunggu1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

BERITA TERKAIT

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat sebagai berikut:

> Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli

> Memiliki surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja

- Membawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja

Sementara bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat memanfaatkan JHT yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas