Aturan JHT Menurut Permenaker 19 Tahun 2015, Berikut Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua
Aturan Jaminan Hari Tua kembali disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, berikut isi ketentuannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
- Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
- Fotokopi Kartu Tanpa Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bisa mendapatkan manfaat JHT yang dibayarkan secara tuni dan sekaligus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Fotokopi paspor
c. Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap
- Manfaat JHT akan diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
- Hak JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
- Pemberian manfaat JHT akan diberikan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
- Surat Keterangan Dokter
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.