Aturan JHT Menurut Permenaker 19 Tahun 2015, Berikut Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua
Aturan Jaminan Hari Tua kembali disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, berikut isi ketentuannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
- Mekanisme penetapan akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Meninggal Dunia
Manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris peserta JHT
Ahli waris yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Janda
b. Duda
c. Anak
Manfaat JHT diberikan sesuai dengan urutan:
- Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus keatas dan ke bawah sampai derajat kedua
- Saudara kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta JHT.
Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta, maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian manfaat JHT bagi ahli waris harus dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
> Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
> Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan
> Surat keterangan asli ahli waris dari instansi yang berwenang
> Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Pembayaran JHT akan dibayarkan secara tunai sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta JHT.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Mutia Fauzia)
Berita lain terkait Jaminan Hari Tua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.