Beban Kerja Berat, KPU Usul Naikkan Honor Badan Ad Hoc di Pemilu 2024
Usulan kenaikan honor bagi badan ad hoc dinilai layak mengingat beban kerja di Pemilu 2024 dan honor yang mereka terima tak seimbang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya mengusulkan kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilu 2024.
Menurutnya usulan kenaikan honor bagi badan ad hoc dinilai layak mengingat beban kerja di Pemilu 2024 dan honor yang mereka terima tidak seimbang, alias kurang layak.
"Berdasarkan hasil kajian, beban kerja badan ad hoc, timbal balik antara tugas dan honor tidak seimbang karena honor yang diberikan kurang layak," kata Hasyim dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Pengamat Nilai Pihak yang Ingin Pemilu Ditunda Sama Saja Remehkan para Calon Pemimpin Indonesia
Baca juga: Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN Baru
Adapun besaran kenaikan honor tersebut yakni PPK naik dari Rp2,2 juta menjadi Rp3 juta; SET PPK Rp1,3 juta menjadi Rp2,45 juta; PPS Rp1,3 juta menjadi Rp2 juta; SET PPS Rp1,05 juta menjadi Rp,19 juta.
Kemudian Pantarlih Rp750 ribu menjadi RpRp,15 juta; KPPS Rp850 ribu menjadi Rp1,5 juta; KPPSLN dari Rp6,5 juta menjadi Rp7 juta.
Hasyim menerangkan kenaikan honor bagi badan ad hoc pemilu juga bisa menarik minat masyarakat untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga dapat berdampak pada kualitas maupun kuantitas calon badan ad hoc.
Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu, Staf Mensesneg: Jangan Seret-seret Pemerintah
Selain itu, momentum ini juga diharapkan bisa mengubah mindset untuk menjadikan badan ad hoc sebagai salah satu elemen vital pemilu.
Lantaran tugasnya yang langsung berada pada level akar rumput.
"Usulan kenaikan honor bagi badan ad hoc dapat menarik minat dari masyarakat untuk berkontribusi dan berpartisipasi sebagai penyelenggara," kata Hasyim.