Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hitungan Bulan Tahapan Pemilu Segera Dimulai, KPU: Kenapa Wacana Penundaan Tak Muncul Saat Dibahas?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara soal wacana atau usulan penundaan Pemilu 2024.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hitungan Bulan Tahapan Pemilu Segera Dimulai, KPU: Kenapa Wacana Penundaan Tak Muncul Saat Dibahas?
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara soal wacana atau usulan penundaan Pemilu 2024.

Dirinya mempertanyakan kenapa hal itu tidak diungkapkan saat rapat pembahasan bersama DPR.

Menurutnya, saat ini KPU sudah selesai membahas tentang pelaksanaan pemilu bersama pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu lainnya.

Semua pihak yang berwenang dan berkepentingan pun setuju bahwa pemilu digelar pada 14 Februari 2024.

“KPU sudah selesai membahasnya bersama pemerintah, DPR, dan sesama penyelenggara pemilu. KPU juga sudah membuat keputusan menetapkan hari pemilihan suara tangggal 14 Februari 2024,” kata Arief Budiman dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (2/3/2022).

Dikutip dari KompasTV, Arief menjelaskan, KPU bahkan sudah mempersiapkan tahapan pemilu sejak tahun 2021 dan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah serta DPR berkali-kali.

Baca juga: Tolak Wacana Penundaan Pemilu, Poros Peduli Indonesia: Wujud Ketidakpatuhan Konstitusi

Hingga akhirnya, diambil kesimpulan, bahwa hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, dan KPU juga telah membuat keputusannya.

Berita Rekomendasi

“Makanya kalau ada pikiran semacam ini (penundaan pemilu), bagi KPU, kenapa saat pembahasan itu tidak muncul?” kata Arief, mempertanyakan.

“Tapi justru ketika sudah ditetapkan, sudah jadi keputusan, sudah di-launching, bahkan oleh KPU sudah disebarluaskan pada masyarakat, tapi kemudian ada pandangan ini (penundaan pemilu),” lanjutnya.

Meski demikian, Arief mengakui bahwa segala kemungkinan masih bisa terjadi. 

Tetapi, selama konstitusi dan undang-undang tidak memerintahkan penundaan, hal itu tidak bisa dilakukan.

“Sepanjang konstitusi dan undang-undang tidak memerintahkan lain, ya tidak ada peluangnya. Menurut ketentuan undang-undang yang sekarang, tahapan pemilu dilaksanakan selama 20 bulan. Artinya pada Juni 2022 tahapan sudah akan dimulai,” imbuhnya.

Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Gerindra Memilih Patuhi Konstitusi

Tahapan itu, kata Arief, dapat direvisi, namun hal itu tergantung pada para pembuat undang-undang, termasuk juga mereka yang punya kewenangan untuk mengubah konstitusi.

“Ya, formally ya (segala kemungkinan masih bisa terjadi). Tapi saya juga ingin menyampaikan bahwa sebetulnya kita sudah membahas ini berbulan-bulan," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas