Hitungan Bulan Tahapan Pemilu Segera Dimulai, KPU: Kenapa Wacana Penundaan Tak Muncul Saat Dibahas?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara soal wacana atau usulan penundaan Pemilu 2024.
Editor: Wahyu Aji
Sebagai cara untuk menjaga komitmennya itu, PDI-P siap bertarung di DPR RI.
Baca juga: PDIP Konsisten Tolak Penundaan Pemilu Meski Dinamika Politik Berubah
"Bertahan, tinggal kita bertarung saja di parlemen dan menurut saya ini adalah kewajiban moral kita untuk menjaga semangat reformasi ya. Saya kira itu," kata Budiman, Selasa (1/3/2022).
2. LP3ES
Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Wijayanto mengungkap penolakan dan konsekuensi jika Indonesia menunda Pemilu 2024.
Menurutnya, jika pemilu ditunda maka Indonesia tidak bisa lagi disebut sebagai negara demokrasi.
Dia mengatakan wacana penundaan Pemilu 2024 disebut sebagai upaya memperpanjang kekuasaan saja.
Hal tersebut disampaikan pada diskusi virtual bertajuk "Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi, Selasa (1/3/2022).
3. Gerindra
Dalam peresmian kantor tersebut, Sugiono menyerahkan bantuan sebanyak 56 gerobak angkringan kepada pengurus Ranting Partai Gerindra Kota Semarang. (istimewa)
Dihimpun dari Tribunnews.com, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sugiono menegaskan partainya taat pada ketentuan dan asas konstitusional.
Sugiono mengingatkan bahwa perintah konstitusi sudah jelas bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Taat Konstitusi, Gerindra Tolak Penundaan Pemilu 2024
Menurut Sugiono sebagai bangsa kita sudah memilih demokrasi sebagai sistem politik.
Salah satu perwujudan dari demokrasi tersebut adalah dilangsungkannya pemilihan umum secara tetap dan periodik.
4. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL)
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktur KOPEL Indonesia Anwar Razak mengatakan, pihaknya melihat langkah penundaan pemilu sebagai upaya politis yang akan merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, usulan penundaan Pemilu harus ditolak semua pihak karena 3 alasan.
Pertama, secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional dan melecehkan konstitusi.
Baca juga: Komite Pemantau Legislatif: Usulan Penundaan Pemilu Harus Ditolak karena Melecehkan Konstitusi
Kedua usulan penundaan Pemilu karena kenaikan kasus Covid-19 dan stabilitas ekonomi bukanlah alasan di tengah upaya Pemerintah untuk melakukan penyesuaian momen politik dengan situasi pandemi sebagaimana yang telah dilakukan pada Pilkada tahun 2020.
Selanjutnya, usulan ini akan mengacaukan perencanaan momen akbar demokrasi Indonesia yang dasarnya juga menjadi kesepakatan fraksi-fraksi di DPR. (KompasTV/Tribunnews)