Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Nurhayati Dihentikan, Mahfud MD: Nurhayati Tak Memiliki Niat Jahat saat Laporkan Korupsi

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Nurhayati tidak memiliki niatan jahat ketika melaporkan dugaan korupsi di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Kasus Nurhayati Dihentikan, Mahfud MD: Nurhayati Tak Memiliki Niat Jahat saat Laporkan Korupsi
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat sambutan pada Seminar Nasional DPR RI bertema "HB Jassin Pahlawan Peradaban Indonesia", di Gedung Nusantara DPR RI pada Rabu (23/2/2022). Dalam artikel mengulas tentang kasus Nurhayati yang dihentikan oleh Polri dan Kejaksaan Agung. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Nurhayati tidak memiliki niat jahat ketika melaporkan dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, Nurhayati sebagai pelapor tidak bisa dijadikan tersangka.

Namun, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya.

Setelah dilakukan gelar perkara, pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung pun menghentikan perkara Nurhayati.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Cirebon Resmi Hentikan Penuntutan Kasus Nurhayati

"Tidak ada mens rea atau tidak ada niat jahat, karena kalau ada niat jahat tidak mungkin lapor ke BPD, niat jahatnya untuk korupsi tidak ada."

"Dia tidak menikmati uang itu sama sekali dan dia tidak mau ketika didorong-dorong untuk membuat laporan fiktif, kata Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/3/2022).

Lebih lanjut, Mahfud menyebut adanya kekurangcermatan pihak kepolisan saat melakukan penyidikan.

BERITA REKOMENDASI

"Mungkin Nurhayati dianggap terlibat di dalam korupsi itu karena sampai tiga tahun baru melapor."

"Nurhayati ini sebetulnya bukan pelapor (kasus korupsi S). Dia melaporkannya ke Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD yang melaporkan ke Polri," ucap Mahfud.

"Karena, dia bukan pelapor maka diperiksa sebagai saksi. Nah, disitulah terjadinya ketidakcermatan itu. Dia dipanggil sebagai saksi kok berujung sebagai tersangka," lajutnya.

Menurut Mahfud, apa yang dilakukan Nurhayati dengan melaporkan dugaan korupsi itu sudah benar.

"Dia (Nurhayati) sebenarnya sudah melaporkan ke pihak yang tepat, meskipun bukan aparat penegak hukum, yaitu BPD," jelas Mahfud MD.


"Tapi, polisi awalnya berpikir, ini pelapornya Kepala BPD bukan Nurhayati. Oleh sebab itu, Nurhayati dipanggil oleh kejaksaan untuk diperiksa juga. Tapi tiba-tiba dijadikan tersangka," lanjutnya.

Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati.
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. (Istimewa via TribunCirebon.com)

Polri dan Kejaksaan Agung Hentikan Perkara Nurhayati

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas