Kasus Nurhayati Dihentikan, Mahfud MD: Nurhayati Tak Memiliki Niat Jahat saat Laporkan Korupsi
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Nurhayati tidak memiliki niatan jahat ketika melaporkan dugaan korupsi di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat sambutan pada Seminar Nasional DPR RI bertema "HB Jassin Pahlawan Peradaban Indonesia", di Gedung Nusantara DPR RI pada Rabu (23/2/2022). Dalam artikel mengulas tentang kasus Nurhayati yang dihentikan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, sebagai pelapor, Nurhayati semestinya diapresiasi.
“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” kata Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Ia juga menilai, status tersangka yang disematkan pelapor kasus korupsi "mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik".
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv/ Johannes Mangihot)
Simak berita lainnya terkait Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.