Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Nurhayati Dihentikan, Mahfud MD: Nurhayati Tak Memiliki Niat Jahat saat Laporkan Korupsi

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Nurhayati tidak memiliki niatan jahat ketika melaporkan dugaan korupsi di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Kasus Nurhayati Dihentikan, Mahfud MD: Nurhayati Tak Memiliki Niat Jahat saat Laporkan Korupsi
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat sambutan pada Seminar Nasional DPR RI bertema "HB Jassin Pahlawan Peradaban Indonesia", di Gedung Nusantara DPR RI pada Rabu (23/2/2022). Dalam artikel mengulas tentang kasus Nurhayati yang dihentikan oleh Polri dan Kejaksaan Agung. 

Kasus Nurhayati Jadi Sorotan

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah menyatakan, akan memproses surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati .

Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya.

Kasus tersebut pun sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Karena perkara sudah P21 (lengkap) maka kami minta penyidik ​​untuk tahap II dan kami akan SKP2," kata Febrie, Selasa (1/3/2022).

Selain itu, Febrie menjelaskan, sudah memulai melakukan pengecekan terkait perkara Nurhayati ke jaksa penuntut umum (JPU) wilayah setempat.

Berdasarkan pengecekan, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tidak mengetahui bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam kasus korupsi itu.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah chek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," jelasnya. 

Kasus tersebut, menjadi sorotan karena Nurhayati yang merupakan saksi dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi, justru ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Cirebon.

Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka.

Padahal, ia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” kata Nurhayati.

Kasus itu, membuat banyak pihak keberatan, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengkhawatirkan, preseden buruk ini bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas