Kolonel Priyanto, Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Sejoli di Nagreg Bakal Jalani Sidang Pekan Depan
Kolonel Infanteri Priyanto tersangka kasus tabrak lari sejoli di Nagreg bakal diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pekan depan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat memasuki babak baru.
Tiga oknum anggota TNI AD yang menjadi pelaku tabrak lari tersebut segera menjalani sidang.
Kolonel Infanteri Priyanto bakal diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Berdasarkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan digelar, Selasa (8/3/2022) di ruang sidang utama.
Pada sidang tersebut Oditur Militer Tinggi II Jakarta akan membacakan dakwaan kepada Priyanto atas kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16).
Sidang yang menghadirkan Priyanto sebagai terdakwa dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.
Penetapan jadwal sidang ini merupakan tindak lanjut setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Jalani Sidang Pekan Depan
Dalam perkara tabrak lari yang menewaskan Salsabila dan Handi Saputra sebenarnya terdapat tiga terdakwa oknum anggota TNI AD, yakni Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwi Atmoko.
Namun, Kopda Ahmad dan Kopda Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang lokasinya masih berada di Kecamatan Cakung.
Selain karena berkas perkara ketiganya terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah, sementara prajurit bukan perwira menengah di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung: Proses Hukum Kasus Nagreg yang Tewaskan Sejoli Tinggal Menunggu Sidang
Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Edi Imran mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara, barang bukti, dan tersangka hasil penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Agenda hari ini adalah penyerahan berkas perkara. Perkara ini mengandung perhatian dan atensi pimpinan, oleh karena itu setelah menerima berkas ini saya akan bekerja ekstra," kata Edi di Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Oditur Militer yang merupakan Jaksa pada ranah peradilan militer kini sedang melakukan pemeriksaan berkas perkara memastikan seluruh syarat aspek hukum sudah terpenuhi.
Baca juga: Kolonel Priyanto Cs Ubah Cat Mobil Dari Hitam Jadi Abu-abu Setelah Buang Jasad Sejoli Asal Nagreg
Selama proses hukum ini, Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko yang jadi tersangka tabrak lari dan pembuangan jasad kedua korban ke Sungai Serayu ditahan.
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiga tersangka terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Semua pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti diproses secara hukum. Dan terhadap kasus ini, tentunya dilimpahkan nanti akan disidangkan," kata Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Kolonel Priyanto Penabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar Pekan Depan di Pengadilan Militer