Komisi III DPR Nilai Keputusan Polri-Kejagung Hentikan Kasus Nurhayati Sudah Tepat
Komisi III DPR menilai keputusan Polri dan Kejaksaan Agung menghentikan kasus Nurhayati, sudah tepat, Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menilai keputusan Polri dan Kejaksaan Agung menghentikan kasus Nurhayati, sudah tepat.
Diketahui, Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi telah dihentikan terhitung sejak Selasa (1/3) malam.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menegaskan, bahwa Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka.
"Penghentian kasus ini sudah diputuskan dengan tepat dan gercep (gerak cepat) setelah melalui gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri dan dari proses penelusuran perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sehingga sampai pada kesimpulan bahwa perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Berkaca dari Kasus Nurhayati, Kabareskrim Pesan Jangan Takut Lapor dan Viralkan Korupsi
Baca juga: Kejaksaan Resmi Keluarkan Surat Penghentian Penuntutan Terhadap Nurhayati
Politikus PAN itu juga bersyukur bahwa penanganan hukum di Indonesia masih berjalan on the track, dalam prinsip penegakkan asas keadilan hukum.
"Serta ini bukti koordinasi Bareskrim Polri dan Jampidsus sukses mengawal perkara ini sampai pada tahap penghentian penuntutan di pengadilan serta terakhir jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Pangeran menilai penghentian kasus Nurhayati penting untuk menjadi dasar bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus korupsi di sekitarnya.
"Apa yang telah menjadi keprihatinan publik terhadap kasus Nurhayati yang sesungguhnya adalah seorang pelapor kejahatan korupsi," ucapnya.
"Tetapi malah dijadikan sebagai tersangka, akhirnya memperoleh kembali haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum," imbuhnya.
Baca juga: Bareskrim Menduga Server Aplikasi Binomo di Luar Negeri
Baca juga: Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN Baru
Di sisi lain, Pangeran menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan tersebut, kata dia, merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan aturan ini Nurhayati seharusnya berpeluang dapat reward minimal apresiasi sebagai warga negara yang baik," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.