Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Beberkan Praktik Serupa Perbudakan di Kerangkeng Milik Bupati Langkat Terbit Rencana

Komnas HAM RI membeberkan perbudakan dan praktik serupa perbudakan yang terjadi di kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Beberkan Praktik Serupa Perbudakan di Kerangkeng Milik Bupati Langkat Terbit Rencana
Tangkapan Layar Kanal Youtube Humas Komnas HAM RI
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam saat konferensi pers pada Rabu (2/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI membeberkan perbudakan dan praktik serupa perbudakan yang terjadi di kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangingangin.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan berdasarkan kesimpulan pemantauan dan penyelidikan pihaknya, terdapat praktik perbudakan atau serupa perbudakan yang diindikasikan dengan hilangnya kuasa dan hak kepemilikan atas diri penghuni sendiri dan relasi kontrol kuat terhadap penghuni kerangkeng.

Anam mengatakan untuk menguji hal tersebut, Komnas HAM menggunakan berbagai dokumen internasional maupun dokumen nasional.

Berdasarkan hal tersebut, kata Anam, kata perbudakan secara normatif ada di Indonesia.

Misalnya, lanjut dia, dalam Undang-Undang (UU) tentang HAM 26 tahun 2000 dan dalam konstitusi.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).

Baca juga: UPDATE Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Naik ke Penyidikan, Oknum TNI/Polri Diduga Terlibat

BERITA REKOMENDASI

"Makanya kami dengan berbagai temuan analisis hukum kami menyimpulkan bahwa praktik perbudakan atau serupa perbudakan yang diindikasikan dengan hilangnya kuasa dan hak kepemilikan atas diri penghuni sendiri, dan relasi kontrol yang kuat terhadap diri penghuni," kata Anam.

Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM RI Anugrah Ratri menjelaskan ada beberapa poin penting terjadinya perbudakan atau praktik serupa perbudakan di antaranya hilangnya hak kepemilikan atas diri sendiri yang dilihat dari kondisi penghuni kerangkeng.

Pertama, kata dia, mayoritas penghuni berada di kerangkeng tersebut merupakan orang dewasa dan menjadi penghuni karena beberapa hal.

Beberapa hal itu yakni adanya penyerahan dari keluarga yang sudah putus asa, diserahkan atau turut diserahkan aparat desa, diserahkan atau turut diserahkan organisasi masyarakat setempat, atau dijemput paksa pengelola kerangkeng.

Baca juga: Komnas HAM: Kerangkeng di Langkat Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba Tanpa Metode dan Pengobatan

Selain itu, kata dia, terdapat pula surat pernyataan yang intinya menyerahkan pada periode tertentu dan tidak akan menuntut jika terjadi sesuatu hal terhadap penghuni kerangkeng.


Kemudian, dilakukan penangkapan jika melarikan diri terhadap penghuni kerangkeng dan bahkan mendapat kekerasan berlebih jika ditangkap ketika melarikan diri.

Lalu, lanjut dia, dipekerjakan dalam beberapa bentuk pekerjaan tanpa mendapatkan upah dan jika tidak melakukan perkerjaan atau tidak sesuai akan ada ancaman kekerasan atau mendapat kekerasan.

Terkait relasi kontrol oleh pengelola atau pengurus kerangkeng terhadap penghuni kerangkeng, lanjut dia, terlihat dari adanya pengawasan atau penjagaan terhadap penghuni agar mereka tidak lari.

Selain itu, terdapat perintah dan aturan jika melanggar terdapat sanksi yang salah satunya berupa kekerasan.

Kemudian, lanjut dia, basis surat pernyataan adalah pengendalian penghuni, keluarga, atau pihak lain yang dilakukan oleh pengelola kerangkeng.

Baca juga: Komnas HAM: Cabai Hingga Palu Jadi Alat Penyiksaan di Kerangkeng Langkat, Penghuni Coba Bunuh Diri

"Relasi kontrol tersebut dijalankan dengan tindak penyiksaan, kekerasan, atau perlakuan merendahkan martabat yang lainnya," kata Anugrah.

Anugrah menjelaskan beberapa instrumen hukum yang terkait dengan perbudakan atau praktik serupa perbudakan.

Instrumen tersebut di antaranya UUD 1945 pasal 28 i ayat 1, UU 12 tahun 2005 tentang pengesahan kovenan internasional hak-hak sipil dan politik pasal 8 ayat 1 dan 2, UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Yang di antaranya menyebutkan perbudakan atau praktik serupa perbudakan dan praktik serupa perbudakan ini dijelaskan sebagai tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak bisa menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya walaupun orang tersebut tidak menghendaki," kata Anugrah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas