Komnas HAM: Kerangkeng di Langkat Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba Tanpa Metode dan Pengobatan
Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin difungsikan menjadi tempat rehabilitasi ketergantungan narkoba.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Dalam hal ini, kata dia, Dinas Kesehatan setempat tidak pernah memberikan arahan khusus terkait penanganan ataupun pemeriksaan ke lokasi kerangkeng.
Baca juga: UPDATE Kerangkeng Milik Bupati Langkat: Polisi Bongkar 2 Kuburan Diduga Korban Penganiayaan
Layanan kesehatan yang biasanya diberikan berupa pengobatan dasar.
Beberapa keluhan yang sering ditemui, kata dia, biasanya gatal-gatal, masuk angin, pusing, bisul, dan sulit tidur.
Petugas kesehatan, kata dia memang menemukan adanya luka di bagian tubuh para penghuni.
Tetapi mereka mengaku luka tersebut akibat jatuh atau akibat kerokan karena masuk angin.
Obat-obatan yang diberikan, kata dia, adalah obat-obatan jenis obat generik.
Selain itu, Komnas HAM juga memiliki informasi bahwa Kepala Puskesmas masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Terbit.
Selanjutnya, kata dia terkait dengan pemeriksaan biasanya pihak kalapas kerangkeng telah menyiapkan penghuni kerangkeng yang akan diperiksa oleh dokter Puskesmas.
"Selain itu juga tidak ditemukan adanya materi atau pengobatan rehabilitasi ketergantungan narkoba bagi penghuni kerangkeng. Termasuk di dalamnya adalah penanganan atau treatment terhadap pengguna narkoba," kata Melani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.