Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Wali Kota Banjar ke PN Bandung

KPK melimpahkan berkas perkara penyuap eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, Rahmat Wardi, ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Wali Kota Banjar ke PN Bandung
Tribunnews.com/Ilham
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyuap eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, Rahmat Wardi, ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Rahmat menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

"Tim jaksa, (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Ali mengatakan, penahanan Rahmat selanjutnya juga beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Lewat 2 Hakim PN Surabaya, KPK Selisik Penanganan Perkara Berujung Suap Itong Isnaini

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.

Rahmat Wardi nantinya akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

KPK telah menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno (HS); dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank, sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Baca juga: KPK Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Berintegritas Menurut Survei Indopol

Antara tahun 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar.

Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Pada sekitar Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008-2013, diduga pula dia banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Saat ini tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas