Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker: Pencairan JHT Kembali Gunakan Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan pihaknya tengah merevisi Permenaker No.2 tahun 2022 yang mengatur tentang JHT.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Menaker: Pencairan JHT Kembali Gunakan Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
dok. Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah dalam webinar CSR PLN bersama Metro TV bertajuk Gender Shaming di Dunia Kerja di Jakarta, Rabu (19/1/2022). 

Presiden Jokowi Minta Aturan Dana JHT Direvisi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden perintahkan kepada menteri menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

"Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno, dalam akun Youtube Kemensetneg, Senin, (21/2/2022).

Untuk detilnya, kata Pratikno nanti akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Baca juga: Ditujukan untuk Pekerja, Apa Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Menurut Pratikno, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dalam polemik pencairan dana JHT.

Presiden memahami keberatan pekerja terhadap peraturan menteri tenaga kerja nomor 22 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

BERITA TERKAIT

Oleh karenanya Presiden meminta aturan tersebut diubah.

Meskipun demikian, Presiden, kata Pratikno mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif, terutama dalam rangka meningkatkan daya saing perekonomian dan investasi di dalam negeri.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)

Baca berita lainnya terkait Kontroversi JHT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas