Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengisi E-Filing, Lapor SPT Online Tanpa Antre di pajak.go.id, Simak Jadwalnya

Segera lapor SPT 2022 di pajak.go.id sebelum tanggal 31 Maret 2022. Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Mengisi E-Filing, Lapor SPT Online Tanpa Antre di pajak.go.id, Simak Jadwalnya
pajak.go.id
Tampilan E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan Segera lapor SPT 2022 di pajak.go.id sebelum tanggal 31 Maret 2022. Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online. 

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Artikel Terkait SPT Tahunan

(Tribunnews.com/Widya)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas