Kejagung Sita 1,5 Juta Meter Persegi Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Jiwasraya
(Kejagung) RI menyita 1.545.744 meter persegi tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro yang terkait dengan perkara tindak korupsi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita 1.545.744 meter persegi tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro yang terkait dengan perkara tindak korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 23 Februari 2022.
"Berupa 296 atau dua ratus sembilan puluh enam bidang tanah dengan luas 1.545.744 meter persegi," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Dijelaskan Ketut, aset milik Benny Tjokro yang disita berupa 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi yang terletak di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Bekasi.
Lalu, 38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.
Berikutnya, 81 bidang tanah seluas 337.543 meter persegi yang terletak di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara, Bekasi.
Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Perusahaan Sekuritas Hingga Tim Saham Benny Tjokrosaputro
Ketut menuturkan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga telah menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara guna mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut.
"Selain itu Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi," jelas dia.
Ketut menambahkan pihaknya juga telah melaksanakan penandatanganan 3 berita acara penyitaan harta benda milik terpidana Benny terhadap 296 bidang tanah tersebut.
Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun sita eksekusi aset milik terpidana Benny Tjokro dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Dalam putusan itu terpidana Benny Tjokro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.