Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Langkah Strategis Percepatan Persetujuan Bangunan Gedung
Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan langkah strategis percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan langkah strategis percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ada beberapa poin strategis terkait PBG di daerah yang dipaparkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono dalam rapat sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan pelaksanaan retribusi PBG secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Pertama, kata Sugeng, Pemda kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.
Kedua, lanjut dia, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketiga, Pemda yang telah menetapkan Perda terkait Retribusi PBG, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021 dapat melakukan pungutan retribusi PBG.
Baca juga: Kemendagri Dorong Sinergisitas Daerah dalam Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024
Keempat, Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kelima, Pemda diminta untuk melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Dalam kesempatan itu, Sugeng mengungkapkan, hingga saat ini masih ada Pemda yang belum menyesuaikan Perda terkait Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG.
Baca juga: Perkara Korupsi e-KTP, KPK Periksa PNS Dukcapil Kemendagri
Selain itu, sebagian besar Pemda belum memberikan layanan penerbitan PBG melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) karena retribusinya nol rupiah.
"Dan proses penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, perlu segera mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung dengan menerbitkan Perda Retribusi dan mendaftarkan akun dalam SIMBG," kata Sugeng.
Sugeng berharap, terlaksananya percepatan pelayanan PBG melalui SIMBG akan mendorong efek berlipat (multiplier effect), terutama pada sektor properti.
Baca juga: Menko Luhut Bersama Tim Kemendagri Tinjau Pembangunan TPST Padang Sambian Bali
Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar.
Lebih dari 174 industri lainnya yang terkait dengan properti akan ikut bergerak, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, besi, kayu, dan lain sebagainya.
"Pada sektor yang paling basic adalah para tenaga kerja yang terancam menganggur tadi, terutama yang buruh bangunan," ujarnya.
Sebelumnya, Sugeng menjelaskan, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah telah diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam aturan ini dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), PBG, dan Persetujuan Lingkungan.