Klaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya
Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015 masih berlaku. Apa isinya?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai," ujar Meneri Ketenagakerjaan (Menaker) dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (02/03/2022).
Baca juga: BPJamsostek Pastikan Kelola Dana JHT Secara Transparan dan Bisa Beri Manfaat Pekerja
Mengutip setkab.go.id, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku.
Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Menaker.
Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Dalam aturan ini, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, dan Peserta yang berhenti bekerja.
Kategori Peserta yang berhenti bekerja yaitu:
1. Peserta mengundurkan diri;
2. Peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kemudian, dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan syarat pencairan dana JHT.
Baca juga: Menaker Batalkan JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun, Mengapa KSPI Tak Percaya?
Syarat Pencairan Dana JHT
1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang di-PHK
Bagi peserta yang terkena PHK, pembayaran JHT diberikan secara tunai dan sekaligus, dengan ketentuan akan dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak pemutusan hubungan kerja.
1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang Cacat Total Tetap
Bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap, manfaat JHT akan diberikan dengan penghitungan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta dinyatakan mengalami cacat total tetap.
1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Surat keterangan dokter.
Baca juga: Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, Klaim JHT secara Penuh Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun
Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang Meninggal Dunia
Untuk Peserta yang meninggal dunia, pengambilan manfaat JHT dapat dilakukan oleh ahli waris, yaitu janda/duda atau anak.
Namun, jika tidak memiliki suami/istri dan anak, maka ahli waris yang mengambil dana JHT dapat diturunkan kepada saudara kandung/mertua/pihak yang ditunjuk Peserta dalam wasiatnya.
Berikut ini dokumen yang perlu dibawa ketika mencairkan JHT:
1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan;
3. Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
(Tribunnews.com/Widya)