Partai Demokrat Terbuka Jika Angelina Sondakh Ingin Kembali Berpolitik
Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengungkapkan, partainya terbuka untuk Angelina Sondakh jika berniat kembali ke dunia politik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengungkapkan, partainya terbuka untuk Angelina Sondakh jika berniat kembali ke dunia politik.
Diketahui, Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, baru saja menghirup udara bebas setelah hampir 10 tahun mendekam di dalam penjara atas kasus korupsi.
"Partai Demokrat adalah partai terbuka yang akan menghormati hak politik Mba Angie sekiranya akan kembali memilih jalan politik sebagai saluran menunaikan bakti untuk negeri," kata Kamhar saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).
Kamhar menyebut, hingga kini belum ada pembicaraan apakah Angie akan kembali ke dunia politik.
Dia menilai, hal itu adalah sepenuhnya hak dari Angelina Sondakh.
"Sejauh ini kita juga belum mendengar atau membaca pernyataan dari Mba Angie tuk kedepannya seperti apa. Apakah akan kembali aktif di dunia politik atau seperti apa. Itu sepenuhnya menjadi hak beliau dan kami menghormati itu," ucap Kamhar.
Lebih lanjut, Demokrat menyambut baik dan turut berbahagia atas bebasnya Angelina Sondakh.
Menurut Kamhar, saat ini waktu yang tepat bagi Angie kembali berkumpul dengan keluarga.
Baca juga: Penampilan Perdana Angelina Sondakh saat Lapor Diri ke Bapas, Ngaku Suara Habis
"Biarlah Mba Angie menikmati ini, jangan kita usik dulu dengan yang lain-lain. Bagaimanapun keluarga adalah yang utama dan tak tergantikan," ujar Kamhar.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.
Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Angie harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.