Soal Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin berharap kembali diberlakukannya Permenaker lama yakni Nomor 19/2015 tak hanya gimmick semata
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin merespon langkah yang diambil pemerintah terkait perubahan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Alifuddin meminta masyarakat untuk mengawal perubahan peraturan tersebut.
Pasalnya, Pemerintah telah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah sebelumnya mendapat banyak penolakan dari pekerja.
"Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, artinya pekerja boleh mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun."
"Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimmick politik."
"Bulan Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif."
"Maka masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodir dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Alifuddin dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Sepanjang Permenaker Baru Belum Dicabut, Buruh Tetap Ragukan Komitmen Soal Pencairan JHT
Baca juga: Klaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya
Menurutnya, pengawalan ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak merugikan rakyat.
Untuk itu, Alifuddin meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang dikeluarkan melalui test policy public opinion.
“Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat," tegas Alifuddin.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap perubahan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat menampung semua aspirasi pekerja.
Aturan Lama Berlaku
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan pada peraturan lama, yakni Permenaker lama yakni Nomor 19/2015.
Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu.
Termasuk bagi yang terkena-PHK mapaun bagi pekerja yang mengundurkan diri.
Baca juga: Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, Klaim JHT secara Penuh Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun
Aturan lama ini diberlakukan sembari menunggu pemerintah merevisi peraturan baru.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."
"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Rabu (2/3/2022).
Pada prinsipnya, kata Ida, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Kebijakan ini dilakukan, menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Tanggapan KSPI
Menyikapi keputusan kembali diberlakukannya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Said khawatir, pengembalian aturan lama pencairan JHT hanya merupakan kata-kata bersayap.
Baca juga: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Simak Aturan Klaim JHT di Sini!
Pasalnya, aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tetap akan direvisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh.
“Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022, sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022."
"Dan setelah bulan Mei 2022, baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said dikutip dari Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Larasati Dyah Utami/Seno Tri Sulistiyono)