Ahli Farmasi: Di Indonesia Ganja Punya Efek Merugikan Lebih Besar Dibandingkan Manfaatnya
Brigjen Pol Mukti Jusmir mengatakan keberadaan tanaman cannabis atau ganja di Indonesia punya efek yang jauh lebih merugikan ketimbang sisi manfaatnya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Farmasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Mukti Jusmir mengatakan keberadaan tanaman cannabis atau ganja di Indonesia punya efek yang jauh lebih merugikan ketimbang sisi manfaatnya.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi ahli mewakili pihak presiden, dalam sidang nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020 terkait gugatan uji materiil UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/3/2022).
"Tanaman cannabis saat ini di Indonesia punya efek merugikan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya," kata Mukti.
Ia menerangkan senyawa terpenoid yang terdapat pada resin ganja jumlahnya melimpah dan bervariasi.
Selain itu, dari sisi manfaat, ganja tidak memiliki kekhususan terkait potensi terapeutik.
Menurutnya ganja tak punya kekhususan seperti morfin yang berguna meringankan rasa nyeri pada seseorang dengan luka bakar atau operasi.
Karena tak punya kekhususan tersebut, Mukti menyebut masih banyak farmasi lain yang bisa dipakai untuk pengobatan.
"Potensi terapeutik dari cannabis, tidak punya kekhususan sehingga masih banyak farmasi lain yang dapat dipakai. Sebagai contoh morfin, itu punya hal kekhususan analitik lokal pada saat orang mengalami luka bakar, operasi. Namun cannabis tidak punya kekhususan," jelas dia.
Baca juga: UU Narkotika Digugat, Ahli: Jenis yang Diduga Punya Khasiat Obat Harus Lewati Penelitian
Sebagai informasi uji materiil UU Narkotika ini dimohonkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan sejumlah LBH Masyarakat.
Mereka menggugat Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para Pemohon menyebut ketentuan dalam Pasal tersebut membuat mereka kehilangan hak untuk mendapat pengembangan ilmu pengetahuan berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.
Pemohon menyampaikan narasi ilmiah di mana negara - negara dunia menggunakan ganja sebagai terapi pengobatan bagi penderita lumpuh otak atau celebral palsy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.