Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Farmasi: Di Indonesia Ganja Punya Efek Merugikan Lebih Besar Dibandingkan Manfaatnya

Brigjen Pol Mukti Jusmir mengatakan keberadaan tanaman cannabis atau ganja di Indonesia punya efek yang jauh lebih merugikan ketimbang sisi manfaatnya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Farmasi: Di Indonesia Ganja Punya Efek Merugikan Lebih Besar Dibandingkan Manfaatnya
SRIPO/EHDI AMIN/TANGKAP LAYAR MEDIA SOSIAL
Ilustrasi tanaman ganja. Brigjen Pol Mukti Jusmir mengatakan keberadaan tanaman cannabis atau ganja di Indonesia punya efek yang jauh lebih merugikan ketimbang sisi manfaatnya 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Farmasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Mukti Jusmir mengatakan keberadaan tanaman cannabis atau ganja di Indonesia punya efek yang jauh lebih merugikan ketimbang sisi manfaatnya.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi ahli mewakili pihak presiden, dalam sidang nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020 terkait gugatan uji materiil UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/3/2022).

"Tanaman cannabis saat ini di Indonesia punya efek merugikan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya," kata Mukti.

Ia menerangkan senyawa terpenoid yang terdapat pada resin ganja jumlahnya melimpah dan bervariasi.

Baca juga: Live Report: Sidang Gugatan UU Narkotika, Ahli: Ganja Banyak Digunakan untuk Rekreasional Ketimbang Medis

Selain itu, dari sisi manfaat, ganja tidak memiliki kekhususan terkait potensi terapeutik.

Menurutnya ganja tak punya kekhususan seperti morfin yang berguna meringankan rasa nyeri pada seseorang dengan luka bakar atau operasi.

BERITA TERKAIT

Karena tak punya kekhususan tersebut, Mukti menyebut masih banyak farmasi lain yang bisa dipakai untuk pengobatan.

"Potensi terapeutik dari cannabis, tidak punya kekhususan sehingga masih banyak farmasi lain yang dapat dipakai. Sebagai contoh morfin, itu punya hal kekhususan analitik lokal pada saat orang mengalami luka bakar, operasi. Namun cannabis tidak punya kekhususan," jelas dia.

Baca juga: UU Narkotika Digugat, Ahli: Jenis yang Diduga Punya Khasiat Obat Harus Lewati Penelitian

Sebagai informasi uji materiil UU Narkotika ini dimohonkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan sejumlah LBH Masyarakat.

Mereka menggugat Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para Pemohon menyebut ketentuan dalam Pasal tersebut membuat mereka kehilangan hak untuk mendapat pengembangan ilmu pengetahuan berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.

Pemohon menyampaikan narasi ilmiah di mana negara - negara dunia menggunakan ganja sebagai terapi pengobatan bagi penderita lumpuh otak atau celebral palsy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas