Aturan Baru Perjalanan Domestik, Syarat Tes PCR atau Antigen Dihapus
Pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Arab Saudi Hapus Syarat Wajib Karantina dan Tes PCR
Kabar baik juga datang dari Pemerintah Arab Saudi.
Diberitakan Tribunnews.com, Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan pembatasan Covid-19 bagi masyarakatnya maupun pelaku perjalanan internasional.
Para pelancong kini tidak diwajibkan melakukan karantina dan tes Covid-19 PCR.
Pelonggaran aturan ini tentu menjadi kabar gembira bagi calon jemaah haji dan umrah Indonesia.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyesuaikan aturan haji dan umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menyebut Kemenag bakal berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia.
"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman di Jakarta, Minggu (6/3/2022), dikutip dari laman pers Kemenag.
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," imbuh dia.
Baca juga: Aksi Kocak Dustin Tiffani Saat Panik karena Hasil Tes Swab PCR-nya Keliru
Dikatakan Hilman, Kemenag juga bakal berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut dilakukan mengingat aturan Arab Saudi yang perlu disesuaikan.
Ia pun mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan tesPCR saat masuk ke Arab Saudi.
Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition atau kesepakatan dua negara antara Indonesia dengan Arab.