Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Perjalanan Domestik, Syarat Tes PCR atau Antigen Dihapus

Pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Aturan Baru Perjalanan Domestik, Syarat Tes PCR atau Antigen Dihapus
Istimewa
Ilustrasi - suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (3/11/2021). 

"Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina."

"Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.

Ia berharap Kemenkes dan BNPB bisa segera melakukan penyesuaian terkait aturan Arab Saudi yang baru.

"Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan," jelas dia.

(Tribunnews.com/Daryono/Shella)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas