Aturan Baru Perjalanan Domestik, Syarat Tes PCR atau Antigen Dihapus
Pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina."
"Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.
Ia berharap Kemenkes dan BNPB bisa segera melakukan penyesuaian terkait aturan Arab Saudi yang baru.
"Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan," jelas dia.
(Tribunnews.com/Daryono/Shella)
Berita Rekomendasi