KPK Telusuri Aliran Uang dari Subkontraktor dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Papua
(KPK) menelusuri aliran uang dari para subkontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mimika terhadap para pihak yang terkait kasus dugaan korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Perkara yang berhubungan dengan pasal 2 atau pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya," jelasnya.
Guna efektifnya penyidikan perkara dimaksud, KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkarara tersebut.
Perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari hingga batas waktu enam bulan ke depan.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp47,5 miliar.
Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp50 miliar.