KPK Telusuri Aliran Uang dari Subkontraktor dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Papua
(KPK) menelusuri aliran uang dari para subkontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mimika terhadap para pihak yang terkait kasus dugaan korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dari para subkontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mimika terhadap para pihak yang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Penelusuran itu dilakukan lewat saksi bernama Arif Yahya dari unsur swasta yang diperiksa tim penyidik pada Senin (7/3/2022) ini.
"Arif Yahya (swasta), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari para sub kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mimika untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Harusnya tim penyidik KPK juga memeriksa dua unsur swasta lainnya, masing-masing bernama Mardiansyah dan Mirzanudin.
Namun, dikatakan Ali, keduanya mangkir tanpa memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Sebelumnya, Rabu (2/3/2022), lanjut Ali, tim penyidik juga telah memeriksa saksi Adrian selaku Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara untuk mengusut perkara ini.
Baca juga: KPK Selisik Pembahasan Anggaran di Banggar DPRD Mimika Terkait Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan admistrasi hingga proses keuangan dari PT Kuala Persada Papua Nusantara sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ungkap Ali.
Di hari yang sama, sedianya KPK turut memeriksa Anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 Budiyanto Wijaya dan Ariadi seorang wiraswasta.
Untuk Budiyanto, sebut Ali, memilih tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik agar dilakukan penjadwalan ulang kembali.
Sedangkan Ariadi mangkir tanpa adanya konfirmasi pada tim penyidik.
"KPK mengimbau untuk para saksi yang tidak hadir untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik KPK," ditegaskan Ali.
Hingga kini KPK belum menahan para tersangka perkara korupsi tersebut.
Sebelumnya, Ali mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.
"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi," kata Ali tempo lalu.