Arab Saudi Hapus PCR dan Karantina, Kemenag Akan Bicarakan Aturan Baru dengan BNPB dan Kemenkes
Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk menghapus keharusan PCR dan karantina.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR."
"Maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ucap Hilman.
Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes.
Mengingat, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," ungkap Hilman.
Koordinasi ini, kata Hilman, diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.
Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi.
Menurutnya, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini harus direspon secara mutual recognition.
"Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.
“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan," pungkas Hilman.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.