Kasus Investasi Ilegal, PPATK Kembali Blokir 8 Rekening Senilai Rp 150,4 Miliar
PPATK kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.
Dari hasil pemantauan itu, PPATK kembali memblokir delapan rekening yang diduga berkaitan dengan kasus investasi ilegal.
Jumlah uang di seluruh rekening itu mencapai Rp150,4 miliar.
‘’Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai Sebesar Rp150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam keterangan resmi, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 PJK.
Ivan mengatakan, jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Baca juga: PPATK Kembali Hentikan Transaksi Diduga Investasi Ilegal
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.
PPATK sebelumnya mengendus praktik pencucian uang dalam kasus investasi ilegal.
Para pelaku investasi abal-abal biasanya bergerak di area abu-abu.
Mereka bisa terus muncul meski operasionalnya telah diblokir oleh pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca juga: 4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binomo
Ivan berujar pelaku yang mengelola investasi ilegal lumrahnya mengiming-imingi masyarakat dengan imbal hasil yang besar.
Bahkan keuntungan yang dijanjikan jauh melampaui instrumen investasi lainnya.
Selain imbal hasil, biasanya para pelaku investasi ilegal memakai daya pikat keuntungan instan dalam memasarkan produknya.
Alih-alih diberi informasi sebenarnya perihal lalu-lintas transaksi dalam perdagangan berjangka, calon investor ini digiring untuk maklum terhadap kerugian besar yang mungkin terjadi selama proses transaksi sebagai risiko bisnis.
“Narasinya, kerugian yang diderita masyarakat (investor) dianggap sebagai kerugian transaksi,” kata Ivan.