Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Tunai Rp600 Ribu bagi PKL dan Nelayan, Ada 2,7 Juta Penerima

Simak cara mendapatkan bantuan tunai Rp 600 ribu bagi PKL, warung, dan nelayan berikut ini.

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
zoom-in Bantuan Tunai Rp600 Ribu bagi PKL dan Nelayan, Ada 2,7 Juta Penerima
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang- Simak cara mendapatkan bantuan tunai Rp 600 ribu bagi PKL, warung, dan nelayan berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendapatkan bantuan tunai Rp 600 ribu bagi PKL, warung, dan nelayan berikut ini.

Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan tunai di tahun 2022.

Salah satu bantuan tunai yang disalurkan yakni bantuan tunai untuk PKL, warung, dan nelayan.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (7/3/2022), bantuan tunai untuk PKL, warung, dan nelayan ini bakal diberikan kepada 2,7 juta penerima.

Rinciannya, 1 juta PKL/warung dan 1,7 juta nelayan.

“Terkait bantuan tunai pedagang kaki lima dan nelayan ini sudah disiapkan untuk 2,76 juta penerima, 1 juta pedagang kaki lima/warung dan 1,76 (juta) nelayan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin, melalui konferensi video.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja di Laman prakerja.go.id dan SMS

Adapun besaran bantuan tunai ini ditetapkan sebesar Rp 600 ribu per orang.

BERITA TERKAIT

Bantuan tunai bagi PKL, warung, dan nelayan ini akan salurkan melalui TNI/Polri.

Penyalurannya dilakukan di 212 kabupaten/kota prioritas dalam program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di tahun 2022

“(Disalurkan) oleh TNI-Polri sejumlah 600 ribu per orang dan ini di kabupaten/kota prioritas untuk (Program) Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di tahun 2022 sebanyak 212 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Cara mendapatkan bantuan tunai Rp 600 ribu

Bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai Rp 600 ribu ini? 

Hingga artikel ini ditulis, belum ada petunjuk detail terkait penyaluran bantuan ini. 

Namun demikian, berkaca dari penyaluran bantuan tunai PKL dan warung tahun 2021, berikut cara untuk mendapatkan bantuan tunai ini.

- Penerima bantuan adalah PKL, warung yang belum mendaatkan bantuan Banpres UMKM.

- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Bantuan Sembako Rp 600 Ribu

Selain bantuan untuk PKL, warung dan nelayan, pemerintah juga menyalurkan bantuan sembako senilai Rp 600 ribu. 

Bantuan sembako ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Adapun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas memilih tempat pembelian bahan pangan.

Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram resmi @kemensosri.

Cara Cek Penerima Bantuan Sembako Rp 600 ribu dari Kemensos:

- Akses cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini;

- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP;

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data.

Berikut contoh tampilan laman Kemensos yang akan muncul:

Cek daftar penerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako
Cek daftar penerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako (cekbansos.kemensos.go.id)

Cara Mencairkan Bantuan Sembako Rp 600 Ribu

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penyaluran bantuan sembako Rp 600 ribu kali ini dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Bantuan Kartu Sembako kini tidak lagi diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, melainkan uang tunai.

Uang tunai tersebut dapat dibelikan bahan pangan atau sembako seperti beras, telur, minyak goreng, kacang-kacangan, dan lainnya.

Dari pengalaman Tribunnews.com, penerima bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.

Baca juga: Cara Cek dan Cairkan Bantuan Sembako Rp 600 Ribu, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, yaitu di kantor kelurahan/desa masing-masing atau kantor pos.

Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing.


Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan.
Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Surat undangan itu juga memuat informasi penerima.

Mulai dari nama penerima bantuan sembako Rp 600 ribu, NIK, nomor BNT barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bantuan sembako Rp 600 ribu serta penggunaan bantuan.

Penerima bantuan sembako Rp 600 ribu wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Biasanya, ada jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.


Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan.
Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Setiba di kantor pos atau kantor desa, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bantuan sembako Rp 600 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bantuan sembako Rp 600 ribu lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Pada saatnya akan ada pendataan foto rumah penerima bantuan Program Sembako dan perekaman data Geotagging rumah penerima bantuan Program Sembako oleh petugas pendata.

(Tribunnews.com/Daryono/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas