Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Vonis 1 Tahun Penjara Wawan di Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 1 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam sidang putusan pada 12 Januari 2022.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Eksekusi Vonis 1 Tahun Penjara Wawan di Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara suap eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Ali mengatakan suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lapas Kelas IA Sukamiskin.

Baca juga: Wawan Adik Ratu Atut Jalani Sidang Dakwaan Senin Depan

Selain itu, Wawan tidak dilakukan pengurangan masa penahanan. Karena saat ini adik kandung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

"Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 1 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam sidang putusan pada 12 Januari 2022.

Berita Rekomendasi

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Wawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas