Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luncurkan INIAC, Praktisi Hukum Bicara soal Kepastian untuk Para Pengusaha

 Praktisi Hukum, Arif Edison, bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie meluncurkan Indonesia International Arbitration Cen

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Luncurkan INIAC, Praktisi Hukum Bicara soal Kepastian untuk Para Pengusaha
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum, Arif Edison, bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie meluncurkan Indonesia International Arbitration Center (INIAC).

Arif mengatakan, INIAC dibentuk untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha.

Selaku Ketua INIAC, Arif Edison menyebut bahwa organisasi ini dibentuk akibat dari dualisme Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Dualisme tersebut, dikatakan Arif, memicu munculnya kerugian besar untuk investor dan pengusaha.

"INIAC hadir membawa solusi yang sangat dibutuhkan oleh pengusaha, yaitu kepastian. Setiap pengusaha butuh kepastian, dan tentunya tenaga profesional yang ada di INIAC sangat menjamin karena banyak sekali pakar dan arbiter profesional asing yang tersebar di 5 benua," kata Arif kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Arif mengklaim INIAC telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Biaya yang sangat terjangkau kurang lebih separuh dari biaya di BANI, dengan kualitas penanganan yang lebih cepat kurang lebih hanya 3 sampai 6 bulan untuk penyelesaian perkara, 2 kali lipat lebih cepat dari arbitrase Singapura, SIAC, dengan putusan arbitrase yang dapat di eksekusi hampir di seluruh dunia" imbuhnya. 

Baca juga: Kejaksaan Agung Cium Aroma Tipu Muslihat di Balik Putusan Arbitrase Proyek Satelit Kemenhan

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Arif menyebut INIAC juga tidak membolehkan ketuanya menjadi (majelis) arbiter/hakim yang memeriksa kasus.

"Ini merupakan hal baru di budaya peradilan Indonesia di mana setiap Ketua lembaga atau institusi peradilan bisa menjadi Majelis Hakim," katanya.

"Termasuk Ketua BANI bahkan sering menjadi arbiter yang menangani kasus. Sedangkan di INIAC ketuanya tidak boleh campur tangan, dan tidak bisa bersinggungan dengan kasusnya. Karena kepengurusan hanyalah untuk melayani organisasi secara profesional," ucap Arif.

Arif memastikan INIAC menerapkan sistem peradilan daring yang menjauhkan dari praktik korupsi.

Sebab, para arbiternya yang tersebar di banyak negara dengan sendirinya akan mempersulit perjumpaan fisik antara arbiter dengan pihak yang bersengketa.


Selanjutnya Arif menyebut INIAC akan mengedepankan pelatihan dan standarisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa bisnis baik untuk profesional maupun pengusaha.

"INIAC menawarkan layanan berkualitas bintang 5 dengan harga kaki 5. Yang paling penting adalah bisa mempromosikan kepastian hukum di Indonesia ke dunia asing sehingga akan meningkatkan kepercayaan investor maupun pengusaha asing untuk masuk dan berbisnis di Indonesia," pungkas Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas