Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Penundaan Pemilu Jadi Serius, DPR Akan Paksa KPU Ubah Tanggal Pemungutan Suara

Isu penundaan pemilu belakangan diembuskan sejumlah elite partai politik. Bahkan isu ini jadi perbincangan di berbagai diskusi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jika Penundaan Pemilu Jadi Serius, DPR Akan Paksa KPU Ubah Tanggal Pemungutan Suara
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu penundaan pemilu belakangan diembuskan sejumlah elite partai politik. Bahkan isu ini jadi perbincangan di berbagai diskusi.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan ada atau tidaknya penundaan pemilu bisa dilihat dari perspektif tanggal pemungutan suara.

Saat ini KPU resmi menetapkan 14 Februari 2024 jadi tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

Atas kondisi ini, Bagja menjelaskan jika isu penundaan pemilu berubah jadi serius, maka pemerintah atau DPR harus memaksa KPU mengubah tanggal pemungutan suara yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Jadi penentuan penundaan atau tidaknya penundaan, menurut perspektif saya adalah digantungkan pada masa pemungutan suara. Jika serius mau tidak mau pemerintah atau DPR akan memaksa KPU mengubah tanggal pemungutan suara," kata Bagja dalam diskusi daring, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya penetapan tanggal pencoblosan suara jadi penting karena usai ditetapkan, maka kerja penyelenggara pemilu dan tahapan pemilu sudah harus dilakukan 20 bulan sebelum tanggal pencoblosan tersebut.

Baca juga: Benny Kabur Harman Tuding Wacana Penundaan Pemilu Sengaja Dimunculkan Oleh Lingkaran Istana

Berita Rekomendasi

Bagja menyampaikan demikian sekaligus ingin menyadarkan masyarakat bahwa penyelenggaraan pemilu bukan hanya satu hari pada saat pemungutan suara, tapi dilakukan sejak kurang lebih 2 tahun sebelum hari pencoblosan.

"Kenapa tanggal pemungutan suara sangat penting? Karena begitu penetapan tanggap pemungutan suara, maka tarikan 20 bulan dalam UU 7/2017 itu sudah dimulai tahapan pemilu. Ini sekaligus bisa menyadarkan masyarakat bahwa pemilu itu bukan pada saat pemungutan suara, akan tetapi sudah dimulai pada 20 bulan sebelum hari pemungutan suara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas