Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waketum Demokrat: Konstitusi Melarang Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Kalau Memperpendek Boleh

Benny Kabur Harman  menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan juga penundaan pemilu 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Waketum Demokrat: Konstitusi Melarang Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Kalau Memperpendek Boleh
tangkap layar
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny Kabur Harman  menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan juga penundaan pemilu 2024.

Dia menjelaskan memperpanjang masa jabatan presiden dan menunda pemilu jelas dilarang oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, dikatakan Benny, dalam UUD 1945 memperbolehkan masa jabatan presiden dikurangi yakni jika mangkat (meninggal), berhenti, dan diberhentikan.

Baca juga: Partai Buruh: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Inkonstitusional dan Membahayakan Negara

Hal itu disampaikannya dalam diskusi ParaSyndicate bertajuk 'Tunda Pemilu vs Tunda IKN, Rakyat Pilih Mana?' secara daring, Rabu (9/3/2022).

"Di dalam konstitusi memperpanjang kekuasaan dan menunda pemilu itu sama sekali tidak ada, di dalam konstitusi memperpanjang kekuasaan itu tidak dimungkinkan, itu menjadi alasan presiden bisa di impeach," kata Benny.

"Tetapi konstitusi kita memungkinkan untuk memperpendek masa jabatan presiden manakala presiden diberhentikan dengan alasan melakukan pelanggaran terhadap konstitusi," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Benny menambahkan konstitusi juga mengatur pelaksana tugas kepresidenen jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

"Maka secara konstitusional konstitusi memberikan solusinya yaitu Menlu, Menhan, Mendagri akan menjadi pelaksana tugas presiden sampai pemilu berikutnya, itu kan diatur dalam konstitusi," pungkas anggota Komisi III DPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas